Cara Menjadi Anggota ORARI

>> UJIAN NEGARA AMATIR RADIO (UNAR)

I.   PENDAFTARAN UNAR PESERTA BARU

A.  BAGAIMANA CARA MENGIKUTI UNAR ?

  1. Mendaftar secara online dengan membuat akun e-Licensing di website perizinan daring SDPPI (http://iar-ikrap.postel.go.id).
  2. Panjang username minimal 6 karakter dan maksimal 30 karakter (hanya bisa terdiri dari alphabet, angka, titik, dan garis bawah). Password yang di input harus memiliki minimal 1 angka, 1 huruf besar, dan 1 huruf kecil dengan jumlah 8 karakter.
  3. Sistem akan mengirimkan notifikasi melalui alamat email yang terdaftar untuk konfirmasi registrasi akun.
  4. Calon peserta wajib melakukan konfirmasi dengan klik tautan yang dikirimkan oleh sistem ke email calon peserta.
  5. Calon peserta login dengan akun yang telah terverifikasi
  6. Klik “Permohonan Baru UNAR”
  7. Melengkapi isian data pemohon, dengan melampirkan :
    • Pas Foto Resmi Terbaru (file max 512 kb), dengan latar belakang merah.
    • Scan KTP (file max 512 kb)
    • Surat Keterangan dari Orang Tua atau Wali atau Kepala Sekolah bagi yang belum berusia 17 Tahun (unggah pada kolom file persyaratan)
  8. Calon peserta yang telah di verifikasi oleh Panitia Pelaksana UNAR akan diterbitkan invoice/SPP.
  9. Calon peserta melakukan pembayaran invoice/SPP secara online melalui sistem host to host pada Bank yang ditunjuk oleh Pemerintah (Bank Mandiri, BNI, BRI).
  10. Calon peserta mencetak kartu ujian melalui akun e-Licensing., dan dibawa pada saat mengikuti UNAR sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

B.  APAKAH YANG HARUS DILAKUKAN CALON PESERTA JIKA PERMOHONAN MENGIKUTI UNAR DITOLAK SAAT PROSES VERIFIKASI ?

Calon peserta mengecek notifikasi alasan penolakan dari Panitia Pelaksana UNAR, dan wajib melengkapi/memenuhi persyaratan sesuai notifikasi yang disampaikan. Calon peserta melakukan proses mendaftar ulang UNAR melalui akun e-licensing yang sama (telah dibuat sebelumnya).


II.   PENDAFTARAN UNAR KENAIKAN TINGKAT

A.  BAGAIMANA CARA MENGIKUTI UNAR KENAIKAN TINGKAT ?

Pendaftaran UNAR Kenaikan Tingkat dilakukan :

  1. Bagi yang telah memiliki akun (data IAR telah tersinkronisasi) dapat melakukan pendaftaran melalui akun tersebut, dengan langkah-langkah :
    1. Login akun e–Licensing (yang telah dilakukan sinkronisasi / callsign tertera)
    2. Klik “Menu Riwayat IAR”
    3. Klik “Permohonan Naik Tingkat”
    4. Isi form permohonan naik tingkat dan lengkapi persyaratannya
  2. Bagi yang belum memiliki akun, maka wajib membuat akun terlebih dahulu dengan cara melakukan registrasi akun, dengan tahapan sebagai berikut :
    1. Mendaftar secara online dengan membuat akun e-Licensing di website perizinan daring SDPPI (http://iar-ikrap.postel.go.id).
    2. Panjang username minimal 6 karakter dan maksimal 30 karakter (hanya bisa terdiri dari alphabet, angka, titik, dan garis bawah). Password yang di input harus memiliki minimal 1 angka, 1 huruf besar, dan 1 huruf kecil dengan jumlah 8 karakter.
    3. Sistem akan mengirimkan notifikasi melalui alamat email yang terdaftar untuk konfirmasi registrasi akun.
    4. Calon peserta wajib melakukan konfirmasi dengan klik tautan yang dikirimkan oleh sistem ke email calon peserta.
    5. Setelah memiliki akun, calon peserta UNAR kenaikan tingkat login dan melakukan tahapan sinkronisasi dengan langkah-langkah sebagai berikut :
      • Klik “Sinkronisasi Data IAR”
      • Untuk Pemegang IAR Eksisting : Mengisi Data Callsign, Nama Lengkap dan Masa Berlaku (dd-mm-yyyy) sesuai dengan IAR yang dimiliki
      • Klik “Cari”
      • Apabila Data anda ditemukan Maka Klik “Lanjutkan“
      • Lengkapi Data Diri dengan melampirkan Foto , Scan KTP , Scan IAR (catatan: Data yang diisikan harus benar karena akan tertera pada IAR Digital)
      • Persetujuan Disclaimer(centang) lalu Klik “Simpan“
      • Data akan tersimpan dan muncul di akun pemilik IAR
      • Apabila data tidak ditemukan, agar segera melakukan koordinasi dengan ORARI Pusat.

 III.   PENGUMUMAN UNAR

 A.  BAGAIMANA MENGETAHUI HASIL KELULUSAN UNAR ?

Hasil kelulusan UNAR diinformasikan melalui website IAR-IKRAP di Menu Informasi – Cek hasil UNAR, dan melalui email masing-masing peserta.

 IV.   IAR DAN SINKRONISASI 

 A.  BAGAIMANA BILA TELAH LULUS UNAR UNTUK MENDAPATKAN IAR DAN APAKAH PERLU MELAKUKAN SINKRONISASI ?

Peserta lulus UNAR baik baru maupun kenaikan tingkat, IAR langsung diterbitkan dan dapat diunduh langsung dengan melakukan login menggunakan akun (usernama dan password) pada saat registrasi UNAR. “Tidak perlu melakukan sinkronisasi dan atau registrasi ulang dengan membuat akun baru.”

>> PENERBITAN IAR

I.   IAR BARU

A.  BAGAIMANA CARA MENDAPATKAN IAR BARU ?

Setelah mengikuti UNAR dan dinyatakan lulus, maka IAR diterbitkan oleh sistem secara otomatis melalui akun e-licensing dan Pemegang IAR dapat mengunduh IAR, dengan langkah-langkah sebagai berikut :

  1. Login akun e–Licensing (yang telah dilakukan sinkronisasi / callsign tertera)
  2. Klik “Menu Riwayat IAR”
  3. Klik “Download IAR”

B.  APA YANG HARUS DILAKUKAN OLEH PEMEGANG IAR SETELAH IAR BARU DITERBITKAN ?

  1. Setelah IAR diterbitkan, pemegang IAR dapat melakukan kegiatan radio amatir atau memancar sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 17 tahun 2018.
  2. Pemegang IAR mendaftarkan keanggotaan melalui Organisasi dalam waktu 30 hari kerja sejak diterbitkannya IAR.

 II.   IAR PERPANJANGAN

A.  BAGAIMANA CARA MEMPERPANJANG MASA LAKU IAR ?

  1. Pemegang IAR dapat mengunggah persyaratan rekomendasi organisasi paling lambat 1 (satu) hari sebelum invoice/SPP perpanjangan IAR diterbitkan secara otomatis oleh sistem.
  2. Sistem akan menerbitkan invoice/SPP perpanjangan IAR dalam waktu 2 (dua) bulan sebelum masa laku IAR berakhir, yang dikirimkan langsung ke pemegang IAR melalui email atau akun e-licensing serta ke ORARI Pusat dan ORARI Daerah-nya masing-masing.
  3. Invoice/SPP dibayarkan oleh pemegang IAR secara online melalui sistem host to host pada Bank yang ditunjuk oleh Pemerintah (Bank Mandiri, BNI, BRI) sampai dengan batas waktu masa laku invoice/SPP berakhir.
  4. IAR perpanjangan dapat diunduh langsung melalui akun e-Licensing masing-masing setelah dilakukan pembayaran.

III.   IAR KHUSUS

A.  APA YANG DIMAKSUD IAR KHUSUS ?

IAR yang diberikan untuk keperluan pengembangan dan eksperimen amatir radio, Dxpedition, Kontes Nasional dan Internasional, IOTA, EME, JOTA, BOTA, SOTA, POTA, Special Call, Club Station, Repeater, Beacon, Satelit, APRS/DPRS, Paket Radio, Dukungan Komunikasi Penanggulangan Bencana. Masa laku IAR Khusus diberikan sesuai dengan peruntukannya atau paling lama 1 (satu) tahun.

B.  BAGAIMANA CARA MENGAJUKAN PERMOHONAN IAR KHUSUS  ?

Permohonan IAR Khusus diajukan ke Ditjen SDPPI secara online melalui ORARI Pusat paling lambat 3 (tiga) hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

IV.   IAR SEUMUR HIDUP

A.  BAGAIMANA CARA MENGAJUKAN IAR SEUMUR HIDUP ?

Permohonan IAR seumur hidup diajukan oleh ORARI Pusat ke Ditjen SDPPI secara online dengan persyaratan sebagai berikut :

  • WNI
  • Memiliki IAR yang masih berlaku
  • Telah berusia 60 tahun atau lebih
  • Berprestasi dengan pernyataan dari ORARI, dan
  • Masih menjadi anggota ORARI sekurang-kurangnya 5 tahun berturut-turut.

V.   IAR WNA

A.  BAGAIMANA CARA MENGAJUKAN IAR WNA ?

Permohonan IAR WNA diajukan oleh ORARI Pusat ke Ditjen SDPPI secara online dengan persyaratan sebagai berikut :

  • Izin Amatir Radio dari Negara asal yang masih berlaku
  • Passport yang masih berlaku
  • Surat Izin Tinggal di Indonesia (KITAS/KITAP)
  • Pas Foto Resmi Terbaru (file max 512 kb), dengan latar belakang putih

B.  BERAPA LAMA MASA LAKU IAR WNA ?

  • IAR WNA diberikan paling lama 3 (tiga) bulan dan tidak dapat diperpanjang yang memiliki Izin Tinggal kurang dari 3(tiga) bulan.
  • IAR WNA diberikan paling lama 1 (satu) tahun bagi Warga Negara yang memiliki Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap dan dapat diperpanjang sesuai masa laku KITAS/KITAP

C.  BAGAIMANA PERSYARATAN IAR WNA YANG DAPAT DIPERPANJANG ?

Mengajukan permohonan ke Ditjen SDPPI melalui ORARI Pusat secara online, dengan persyaratan sebagai berikut :

  • IAR WNA yang masih berlaku
  • Rekomendasi ORARI
  • Salinan Passport yang masih berlaku
  • Salinan KITAS/KITAP yang masih berlaku
  • Pas Foto Resmi Terbaru (file max 512 kb), dengan latar belakang putih

VI.   IAR KEHORMATAN

A.  BAGAIMANA CARA MENGAJUKAN IAR KEHORMATAN ?

IAR Kehormatan di usulkan oleh ORARI kepada Ditjen SDPPI secara online, sebagai anggota kehormatan dengan memenuhi persyaratan :

  • KTP
  • Surat Pengangkatan sebagai Anggota Kehormatan dari ORARI
  • Pas Foto Resmi Terbaru dengan latar belakang merah

B.  BAGAIMANA MASA LAKU IAR KEHORMATAN ?

Masa laku IAR Kehormatan selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.

VII.   IAR DENGAN SERTIFIKAT REOR

A.  BAGAIMANA CARA MENGAJUKAN IAR DENGAN SERTIFIKAT REOR ?

Bagi para pemegang Sertifikat Radio Elektronika Operator Radio (REOR) dapat mengajukan langsung permohonan IAR secara daring ke Ditjen SDPPI, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Melampirkan Sertifikat Operator Radio Terbatas dan/atau Sertifikat Operator Radio Umum yang masih berlaku untuk tingkat Siaga;
  • Melampirkan Sertifikat Radio Elektronika Kelas I dan/atau Kelas II yang masih berlaku untuk tingkat Penggalang;
  • Pas Foto Resmi Terbaru dengan latar belakang warna merah.

VIII.  IAR PEMBARUAN

A.  BAGAIMANA TAHAPAN PEMBARUAN IAR (PERUBAHAN ALAMAT DOMISILI) ?

Permohonan Pembaruan IAR hanya dapat diajukan untuk alasan pindah alamat, dengan langkah-langkah sebagai berikut :

  1. Login akun e–Licensing (yang telah dilakukan sinkronisasi / callsign tertera)
  2. Klik “Menu Riwayat IAR”
  3. Klik “Permohonan” pada tabel callsign yang aktif
  4. Melengkapi persyaratan :
    • foto resmi terbaru dengan latar belakang merah
    • salinan surat keterangan pindah alamat dari Instansi yang berwenang

>>PEMBAYARAN PNBP

A.  BAGAIMANA CARA PEMBAYARAN BIAYA UNAR, BIAYA IAR PERPANJANGAN DAN BIAYA IKRAP BARU/PERPANJANGAN ?

Pembayaran biaya UNAR, biaya IAR Perpanjangan dan Biaya IKRAP Baru/Perpanjangan dilakukan secara online melalui sistem Host to Host pada Bank yang ditunjuk oleh Pemerintah (Bank Mandiri, BNI, BRI) dengan memasukkan Nomor Invoice, Client ID dan Tipe Pembayaran (Tipe pembayaran UNAR = 40, IAR = 50, IKRAP = 60).

Panduan lengkap tata cara pembayaran PNBP UNAR, IAR Perpanjangan dan IKRAP Baru/Perpanjangan melalui sistem Host to Host dapat diunduh pada Website IAR/IKRAP di bagian Informasi (file Tata Cara Pembayaran).

B.  BERAPA BESARAN BIAYA UNTUK UNAR, IAR PERPANJANGAN DAN IKRAP ?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Kominfo, ditetapkan sebagai berikut :

  1. Biaya UNAR :
    1. Tingkat Siaga : Rp. 50.000,-
    2. Tingkat Penggalang : Rp. 75.000,-
    3. Tingkat Penegak : Rp. 100.000,-
  2. Biaya Perpanjangan IAR
    1. Rp. 30.000 per tahun (dibayarkan sekaligus untuk masa laku 5 tahun sebesar Rp. 150.000,-)
  3. Biaya IKRAP Baru/Perpanjangan
    1. Rp. 30.000 per tahun (dibayarkan sekaligus untuk masa laku 5 tahun sebesar Rp. 150.000,-)

C.  APAKAH ADA BIAYA PENERBITAN IAR BARU ?

Tidak ada biaya yang dipungut oleh Pemerintah untuk penerbitan IAR baru selain dari yang sudah ditetapkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015.

Pembayaran biaya UNAR sudah termasuk penerbitan IAR Baru maupun IAR Kenaikan Tingkat dengan masa laku 5 (lima) tahun.

>>SINKRONISASI AKUN E-LICENSING

A.  APA ITU SINKRONISASI AKUN e-LICENSING ?

Sinkronisasi adalah menghubungkan akun e-Licensing yang baru dibuat dengan data IAR/IKRAP yang telah ada di database. Bagi yang telah memiliki akun e-Licensing pada saat mendaftar UNAR tidak perlu melakukan sinkronisasi.

B.  BAGAIMANA TAHAPAN SINKRONISASI ANTARA AKUN E-LICENSING YANG BARU DIBUAT DENGAN DATA IAR YANG ADA DI DATABASE ?

  1. Registrasi akun e-Licensing
  2. Login pada akun e–Licensing yang telah terverifikasi
  3. Klik “Sinkronisasi Data IAR”
  4. Untuk Pemegang IAR Eksisting : Mengisi Data Callsign, Nama Lengkap dan Masa Berlaku sesuai dengan IAR yang dimiliki
    • Klik “Cari”
    • Apabila Data anda ditemukan Maka Klik “Lanjutkan“
    • Lengkapi Data Diri dengan melampirkan Foto , Scan KTP, Scan IAR (catatan: Data yang diisikan harus benar karena akan tertera pada IAR Digital)
    • Persetujuan Disclaimer(centang) lalu Klik “ Simpan“
    • Data akan tersimpan dan muncul di akun pemilik IAR

C.  BAGAIMANA TAHAPAN SINKRONISASI ANTARA AKUN E-LICENSING YANG BARU DIBUAT DENGAN SKAR YANG DIMILIKI ?

  1. Registrasi akun e-Licensing
  2. Login pada akun e–Licensing yang telah terverifikasi
  3. Klik “Sinkronisasi Data IAR”
  4. Untuk Pemohon dengan SKAR:
  1. Klik tombol “Dengan SKAR “.
  2. Menginput data dengan mengisi Nama Lengkap, Tanggal Lahir dan Provinsi sesuai dengan KTP, serta melampirkan Foto, Scan KTP dan Scan SKAR.
  3. Klik “Lanjutkan”
  4. Persetujuan Disclaimer (centang) lalu Klik “ Simpan“
  5. Data akan tersimpan dan muncul di akun pemilik IAR (callsign di generate oleh sistem)

D.  APAKAH PEMILIK SKAR DIGITAL PERLU MELAKUKAN SINKRONISASI UNTUK MENDAPATKAN IAR ?

Pemilik SKAR digital tidak perlu melakukan sinkronisasi. Sistem akan menerbitkan IAR secara otomatis dan dapat di unduh melalui akun yang telah di buat pada saat mendaftar UNAR secara online.help_outlineBAGAIMANA CARA MERUBAH ALAMAT EMAIL PADA AKUN ELICENSING ?

  1. Login pada akun eLicensing yang terdaftar
  2. Klik nama akun pada pojok kanan atas, lalu pilih ubah email
  3. Lakukan perubahan email lalu klik ubah
  4. Token verifikasi akan di kirim ke alamat email yang lama
  5. Masukan token verifikasi, lalu klik simpan

INFORMASI PERMOHONAN PERPANJANGAN IAR

Bersamaan dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Kominfo No 17 Tahun 2018 tentang Kegiatan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk pada tanggal 31 Desember 2018, Ditjen SDPPI telah mengaktifkan sistem e-Licensing Penyelenggaraan Izin Amatir Radio (https://iar-ikrap.postel.go.id ), yang juga merupakan amanat dari PM tersebut. Sistem e-Licensing ini sudah diuji coba sejak bulan Oktober 2017.

Dampak Positif aplikasi e-Licensing adalah penyederhanaan proses bisnis perizinan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk sehingga lebih efektif, efisien dan transparan.

Bagi Calon Peserta Ujian Amatir Radio (UNAR) dan Pemohon IKRAP secara prinsip dapat melakukan pendaftaran langsung melalui sistem e-Licensing tersebut. Untuk detail Peserta UNAR dan IKRAP telah disosialisasikan ke Organisasi terkait, yaitu ORARI dan RAPI.

  Adapun bagi Pemohon perpanjangan IAR tahapannya adalah sebagai berikut : 

  1. Rincian Tagihan / SPP diterbitkan 2 bulan sebelum masa laku IAR berakhir.
  2. Rincian Tagihan / SPP dapat diunduh pada aplikasi dan email yang terdaftar dan atau melalui email organisasi.
  3. Pembayaran Rincian Tagihan / SPP dilakukan melalui sistem Host to Host pada Bank yang telah ditunjuk oleh Pemerintah.
  4. Biaya perpanjangan IAR dibayarkan sekaligus dimuka untuk periode 5 (lima) tahun, kecuali untuk biaya perpanjangan IAR WNA dibayarkan sekaligus dimuka untuk periode 1 (satu) tahun.
  5. Pembayaran dilakukan paling lambat 1 (satu) hari sebelum masa laku IAR berakhir.
  6. Perpanjangan IAR digital diterbitkan secara otomatis oleh Sistem e-Licensing setelah dilakukan pembayaran.
  7. Perpanjangan IAR digital dapat diunduh setelah surat rekomendasi dari ORARI Pusat diunggah ke Sistem e-Licensing (Tahapan ini akan berubah seiring dengan kesiapan sistem di ORARI).

Khusus bagi para pemegang IAR yang masa laku-nya berakhir di bulan Januari 2019 dan Februari 2019, Rincian Tagihan/SPP akan berlaku selama 2 (dua) bulan sejak tanggal diterbitkannya invoice yang dikirimkan melalui alamat email yang terdaftar yaitu anggota yang telah memiliki email dan atau email organisasi, atau login pada Sistem e-Licensingmenggunakan akun masing-masing bagi yang telah membuat akun di sistem e-Licensing.

Sedangkan untuk pemegang IAR yang datanya belum terupdate di dalam sistem, data agar disampaikan ke ORARI pusat berikut data dukung berupa IAR asli, yang selanjutnya disampaikan ke Ditjen SDPPI untuk dilakukan pemutakhiran data.

Hal-hal yang kurang jelas dapat ditanyakan melalui: Contact Center 159 atau email callcenter_sdppi@postel.go.id

link SUMBER : Https://iar-ikrap.postel.go.id

BAGAIMANA APABILA SAYA MENGUNGGAH PERSYARATAN DAN/ATAU MENGISI DATA PERIZINAN IAR/IKRAP TIDAK SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG BERLAKU ?

Proses validasi perizinan IAR/IKRAP secara daring dilakukan melalui persetujuan disclaimer bahwa data yang disampaikan adalah benar, akurat dan terkini serta tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 17 tahun 2018. Data yang tidak sesuai akan diumumkan melalui website perizinan daring SDPPI dan email yang telah didaftarkan. Pemegang IAR/IKRAP yang diumumkan wajib mengunggah ulang ataupun memperbaiki data dalam jangka waktu 2 (dua) minggu sejak pemberitahuan disampaikan, dan apabila melanggar maka izin yang telah di terbitkan akan dibatalkan secara hukum.